Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sepasang Kekasih Manfaatkan Michat Untuk Peras Korban

Oleh Adi Saputra • 14 Februari 2023 • 20:38:00 WITA

Sepasang Kekasih Manfaatkan Michat Untuk Peras Korban
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus tiga komplotan pemeras berkedok pelayanan Michat (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus tiga komplotan pemeras berkedok pelayanan Michat, yakni pasangan kekasih Romy Eka Putra Prasetyo (22) dan Berta Simorangkir alias Indri (22), serta seorang anak baru gede berinisial LO (15). Ketiganya kompak menguras uang 2  juta rupiah di mesin ATM milik korbannya, Sriaji (32). 
 
Kasus pemerasan berkedok pelayanan Michat ini sudah sering terjadi, dan para pelaku sudah banyak yang tertangkap. Biasanya kejahatan ini dilakukan pasangan kekasih untuk mengeruk uang lelaki hidung belang. 
 
Salah seorang pelaku perempuan berpura-pura menjajakan tubuhnya melalui aplikasi Michat dan setelah berada di kamar, sang pacar mengaku sebagai suaminya datang mengerebek, menganiaya hingga berujung meminta sejumlah uang. 
 
Kejadian inilah yang dialami korbannya Sriaji yang datang ke penginapan Dea Graha di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (10/2) sekira pukul 02.22 WITA.
 
Ia datang untuk menemui Indri yang sudah bertransaksi di aplikasi Michat. Indri menjanjikan bisa melayani hubungan badan dengan tarif sekali kencan 500 ribu rupiah. 
 
Sebelum berhubungan badan di kamar, korban terlebih dahulu dipijat. Namun, korban tidak merasa curiga jika dirinya akan dijebak untuk dirampok. Beberapa menit dipijat, mendadak pintu kamar digedor. Setelah pintu kamar dibuka, masuklah tersangka Romy dan LO. 
 
Romy mengaku sebagai suami dari tersangka Indri dan mengancam menghajar korban. Residivis ini akhirnya memaksa minta uang kepada korban. Tidak ingin keselamatanya terancam, Sriaji pun menuruti kemauan Romy. 
 
"Korban Sriaji diajak paksa ke mesin ATM untuk mengurah semua isi rekeningnya sebanyak 2 juta rupiah. Uang sebanyak itu diambil dua kali pada mesin ATM yang sama di sekitar lokasi TKP," ujar Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis, pada Selasa (14/2).
 
Setelah korbannya melapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut di kamar kos di Jalan Dr Goris Gang Tehnik III Nomor 17, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur. 
 
Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil kejahatan 2 juta rupiah dibuatkan untuk membeli susu. Sedangkan tersangka LO ditangkap di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. "Para tersangka masih diperiksa," beber Kombes Bambang.  
 
Dalam kasus ini, tersangka Romy dan Indri di disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara tersangka LO diproses sesuai dengan peradilan anak. (hes/sut)