Polisi Razia Turis Asing Langgar Lalin di Nusa Dua
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polisi terus menggencarkan razia lalu-lintas (lalin) menyasar turis asing yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol).
Seperti razia dilaksanakan Unit Lantas Polsek Kuta Selatan yang bertugas di Pos Siligita, Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kuta Selatan, pada Rabu (8/3). Dalam razia itu Polantas memburu para pelanggar lalu-lintas utamanya yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB.
Dalam dua jam dari pukul 10.00 - 12.00 WITA, personel Lantas Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Iptu Ida Bagus Suardika berhasil menindak sembilan pelanggar.
"Para pelanggar ini yakni tanpa helm dan tanpa plat nopol. Ada enam warga lokal dan tiga WNA (turis asing, red) yang terjaring razia," ungkap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Rabu (8/3) di Denpasar.
Dicontohkan, salah satunya WNA asal Rusia berinisial AG mengendarai motor custom warna hitam. Polisi menghentikan dan memeriksa AG yang mengaku dari wilayah Ubud- Gianyar dan hendak berwisata ke Nusa dua. Tapi AG terjaring razia sedang tidak menggunakan helm dengan alasan lupa.
"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," terangnya.
Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"AG langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," kata Iptu Sukadi.
Kemudian pelanggar lain, berinisial A dan B WNA asal Rusia. Ia juga diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan. Ia berdalih hanya memiliki satu helm sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya.
Bagian lain, razia juga dilaksanakan Polsek Denpasar Barat di depan Mako di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, pada Selasa (7/3). Razia malam itu menyasar sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan bermotor, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot brong.
"Selama pelaksanaan razia, kami berikan teguran simpati kepada pengendara sepeda motor sebanyak enam kali, memberikan surat tilang dua kali dengan menyita satu buah sepeda motor dan satu STNK," sebutnya. (hes/sut)