Tim Resnarkoba Polres Badung Ungkap Dua Anggota Jaringan Pengedar Ganja Kering
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Tim Resnarkoba Polres Badung, Senin (20/5) malam, membekuk dua jaringan narkoba jenis ganja kering, yakni Ni Nyoman Melati (48) dan AA Ngurah Sukadana (42). Keduanya ditangkap dengan barang bukti belasan gram ganja kering dan 1 paket hasish.
Selain itu, juga diamankan seorang honorer di kantor desa di Denpasar yakni I Wayan Marentika (25) ditangkap karena kepemilikan sabu. Menurut Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Ngurah Sujahyadi, tersangka Ni Nyoman Melati adalah manager Hotel Popies I di Poppies Lane I.
“Dia ditangkap atas informasi masyarakat. Perempuan ini sudah 15 tahun mengkomsumsi ganja kering,” jelas Kompol Sindar, Rabu (22/5). Perwira asal Sumatera Utara ini mengatakan Melati ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kubu Anyar Gang Kresek nomor 10/41 Lingkungan Jaba Jero Kuta, Senin (20/5) malam.
Barang bukti yang disita yakni dua paket ganja kering dan tujuh linting ganja kering berat total 17,48 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian memancing tersangka AA Ngurah Sukadana untuk datang ke rumah Melati. Pasalnya, dari keterangan Melati, dia membeli ganja kering dari tersangka AA Ngurah Sukadana yang tinggal di Jalan Raya Kuta nomor 116 Banjar Temacun, Kuta.
“Tersangka Ngurah datang dan langsung kami tangkap,” ujarnya. Dalam penggeledahan di saku celana belakang sebelah kanan, ditemukan tiga linting ganja dan satu paket hasish. Polisi juga menggeledah rumah kosnya dan kembali ditemukan dua paket ganja dan satu paket hasish yang disimpan di lemari kamar.
“Dia mengaku membeli narkoba dari Ucok anak pantai Kuta. Sejak tiga tahun lalu dia sudah menjual ganja ke tersangka Melati,” bebernya. Selain menangkap dua jaringan narkoba, Polisi juga menangkap I Wayan Marentika (25) di rumah kosnya i, Gunung Desa Pemogan Denpasar Selatan, Rabu (15/5) sekitar pukul 00.10 dini hari. Barang bukti yang disita yakni satu paket sabu seberat 4,36 gram. (ENI/PDN)