Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ditinggal Pulang Kampung, Rumah Dibobol Maling

Oleh Adi Saputra • 15 Februari 2023 • 18:56:00 WITA

Ditinggal Pulang Kampung, Rumah Dibobol Maling
Ilustrasi pembobolan rumah (foto/shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua pencuri perkakas meubel di Jalan Nagasari nomor 28, Banjar Poh Manis Desa Penatih, Dangin Puri, Denpasar Timur, berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Kedua tersangka masing-masing Ahmad Rofli (25) dan Dery Sepkiari (24). 
 
Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta menjelaskan pencurian yang dilakukan oleh kedua buruh bangunan itu sudah dilaporkan oleh korbannya, Adiburrahman. Korban mengatakan bahwa pencurian itu terjadi saat korban pulang ke kampung. 
 
"Rumah korban sepi karena pulang ke kampung halamanya," ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (15/2).
 
Sepulang dari kampung, korban terkejut rumahnya kemalingan, pada Minggu (1/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Korban melihat barang barang di rumahnya berantakan. Bahkan lemari tempat menyimpan alat-alat kelengkapan kerja dalam keadaan terbuka. 
 
Setelah dicek, berbagai perkakas untuk mebel ternyata sudah hilang, seperti sebuah staples tembak, satu bor listrik, satu gerinda listrik.
 
Barang lainnya yang hilang yakni satu mesin amplas listrik, satu geregaji listrik, sebuah bor batre, dua tabung gas, serta tas ransel warna biru. 
 
"Perkakas meubel yang hilang itu sempat dicari tapi tidak ketemu, korban mengalami kerugian 11 juta rupiah," ujarnya. 
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan hingga pelaku terdeteksi tinggal di Canggu, Kuta Utara, Badung. Kedua pelaku pun ditangkap saat bekerja di proyek Jalan Pantai Nelayan, pada Jumat pada (10/2).
 
Hasil interogasi, tersangka Ahmad Rofli dan Dery mengakui telah mencuri di rumah korban yang sedang kosong. Keduanya masuk ke rumah dengan cara memanjat dan kemudian mengasak barang-barang. 
 
"Perkakas yang dicuri sudah di jual ke pemulung seharga 750 ribu rupiah. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau membeli rokok," terangnya. 
 
Dari kasus kejahatan ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hes/sut)