Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Driver Ojol Gagalkan Transaksi Kokain WNA India

Oleh Adi Saputra • 19 Februari 2023 • 21:33:00 WITA

Driver Ojol Gagalkan Transaksi Kokain WNA India
Ilustrasi transaksi kokain (foto/istock)

CANGGU, PODIUMNEWS.com - Maunya hendak dugem di Atlas Beach, seorang turis asal India ditangkap personel Polsek Kuta Utara. Turis bernama Ambar Abdulla Mukadam (47) itu dibekuk usai bertransaksi serbuk putih kokain sebanyak 1 gram lebih. 
 
Penangkapan terhadap Ambar Abdulla berlangsung, pada Kamis (9/2) sekitar pukul 17.30 WITA. Sore itu dia bersama teman- temanya sedang dugem di Atlas Beach. Kemudian dia memesan kokain melalui seseorang dan dikirim lewat jasa ojek online. 
 
Tersangka Ambar sendiri ditangkap setelah Polisi menerima informasi adanya turis yang akan menerima pesanan narkoba. Setelah pesanan datang dikirim driver ojek online, tersangka Ambar keluar dari Atlas Beach dan mencari ojek online di halaman depan. 
 
"Sebelum ditangkap, gerak-gerik pria bule itu dicurigai Polisi," beber sumber pada Minggu (19/2).
 
Setelah mengambil paketan tersebut, tersangka Ambar yang tinggal di salah satu vila di Canggu itu langsung ditangkap Polisi. Dia tidak tahu kalau Polisi sudah berada di lokasi dan sudah mengetahui adanya transaksi tersebut. 
 
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis kokain disimpan di dalam tas warna putih bertuliskan Fat Yours. Di dalam tersebut ditemukan sebuah kotak berisi dua bungkus kopi dan sebuah amplop tempat penyimpanan kokain. 
 
"Di dalam amplop ditemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi serbuk putih yang diyakini sebagai kokain. Selain itu, ada satu kotak Oreo dan satu kotak Cocopie," ujarnya. 
 
Sumber mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku dalam memperoleh barang haram ini yakni dengan cara membeli dan diantar oleh ojek online.
 
Kepada awak media, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami penangkapan tersebut untuk mengejar pelaku lain. "Barang bukti sekitar 1 gram lebih. Masih proses pengembangan," sebutnya. 
 
Dijelaskanya, tersangka AAM dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka kini dalam proses pemeriksaan dan pendalaman untuk proses hukumnya. (hes/sut)