WNA KTP Denpasar Terindikasi Paslukan Dokumen
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar angkat bicara soal kasus warga negara asing (WNA) mengantongi KTP-el dan kartu keluarga (KK) Kota Denpasar sebagai dokumen identitas kependudukan.
Kadis Dukcapil Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata dikonfirmasi pada Jumat (10/3), menjelaskan bahwa WNA tersebut terindikasi memalsukan berkas kependudukan. Berkas palsu itu selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP-el, KK dan akta kelahiran yang beralamatkan Kota Denpasar. Maka itu, dokumen kependudukan dan catatan sipil bersangkutan diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu.
Dewa Juli Artabrata merinci kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib tersebut.
“Dimana pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilkasanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pada tanggal 26 Nopember 2021, permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil, namun demikian permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. “Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun demikian permohonan belum dikirim,” imbuhnya.
Selanjutnya pada tanggal 20 juni 2022, penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil.
“Dikarenakan berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil,” terangnya.
Sedangkan tanggal 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, namun demikian diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek Iris Mata.
Sehari berselang, tanggal 14 September 2022, permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.
Setelah memiliki KK, KTP-eL dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai,” ujarnya.
"Jika dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil. Sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu," jelasnya
"Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil," imbuhnya.
Untuk mencegah hal serupa terulang, pihaknya meminta seluruh kepala lingkungan (Kaling), kepala dusun (Kadus dan perbekel di Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Terlebih dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP-el, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
"Kepada Kaling, Kadus, perbekel dan lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) baru dan perekaman biometrik KTP-el jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami imbau agar benar-benar di verifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat," ujarnya.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hokum? Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Sesuai informasi, staf Kecamatan Denpasar Utara (Denut) yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan," tutupnya. (dhi/sut)