DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Memilukan, seorang driver ojek online perempuan bernama Afiah Ida Mastanti (35) ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar di depan SIP School Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, pada Kamis (16/2) sekitar pukul 21.15 WITA. Dalam pengakuannya, ia jadi kurir narkoba karena terdesak ekonomi untuk biaya operasi anaknya yang sedang sakit.
Dalam jumpa pers di mapolresta Denpasar, Senin (27/2) Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan tersangka Afiah Ida Mastanti dibekuk setelah pihaknya menerima informasi ada transaksi di depan SIP School di Jalan Sri Rama Legian, Kuta sekitar pukul 21.15 WITA.
Setelah di cek di lokasi, anggota kepolisian melihat gerak gerik Ida Mistanti mencurigakan. Perempuan asal Sragen, Jawa Tengah itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Lantaran gerak geriknya mencurigakan anggota langsung menangkapnya," ujar Kombes Bambang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan pada barang bawaan, hasilnya disita 2 paket plastik klip berisi sabu. Barang haram itu disimpan pada dashboard motor.
Polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Pulau Adi, Denpasar Barat. Dari penggeledahan kembali disita 19 plastik klip sabu. "Jadi, total sabu yang dapat disita petugas seberat 18,33 gram," beber Kombes Bambang.
Setelah diinterogasi, tersangka Afiah mengaku barang pembuat sakau itu adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Masse. Ia sudah 4 kali mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, dan diupah 50 ribu rupiah dalam sekali aksi. "Selain pengedar, pelaku juga memakai narkoba," terang perwira melati tiga dipundak itu.
Tersangka Afiah berdalih bahwa menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Dimana dia butuh biaya untuk perobatan operasi anaknya yang sedang sakit. Meski menyimpan segudang alasan, Afiah telah melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," beber Kombes Bambang. (hes/sut)