Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pengedar Sabu 235,9 Gram Diciduk BNNP Bali

Oleh Editor • 13 Maret 2023 • 19:58:00 WITA

Pengedar Sabu 235,9 Gram Diciduk BNNP Bali
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers pada Senin (13/3) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pengedar narkoba berinisial YS (19) mengaku sudah lima tahun jadi pengedar narkoba di wilayah Mengwi, Badung. Ia akhirnya ditangkap saat menempel sabu di Jalan Noja Sari, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 20.10 WITA.

Dari tanganya disita sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok seberat 235,9 gram dan 5 butir ekstasi. Tersangka YS kini mendekam dalam rumah tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers pada Senin (13/3), di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, tersangka YS ditangkap atas informasi dari masyarakat.

"Dia dibuntuti dan tiba gerak-gerik tersangka mencurigakan lalu ditangkap," ungkapnya.

Dari penggeledahan, disita bungkusan rokok berisi narkoba jenis shabu. Barang tersebut merupakan milik seseorang beranama Arik.

Selanjutnya, ungkap mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur ini, polisi menggeledah kamar kosnya di Jalan Sulatri, Denpasar Timur. Polisi menemukan sabu dan ekstasi. "Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 235,9 gram dan 5 butir ekstasi," terangnya.

Dijelaskan Brigjen Nurhadi, tersangka sudah satu tahun jadi pengedar. Dia beroperasi di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," terangnya. (hes/sut)