Bule Ukraina Ditetapkan Tersangka KTP Denpasar Palsu
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekian minggu menjalani proses dan berkolaborasi dengan instansi lain, akhirnya bule Ukraina bernama Rodion Kriynin (39) berstatus tersangka.
Penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskirmsus) Polda Bali menetapkan Rodion terlibat kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto kepada awak media, pada Selasa (14/3) di Denpasar. Menurutnya, Rodion warga asal Ukraina sudah berstatus tersangka sejak Senin, 13 Maret 2023.
Padahal sebelumnya, Kombes Satake sempat mengatakan bahwa penyidik masih memerlukan satu bukti lagi untuk menyeret Rodion sebagai tersangka dan akhirnya bisa terbukti.
Dijelaskanya, penetapan tersangka Rodion ini dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sesuai dengan LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu.
Dalam rangkaian kasus ini, Polda Bali awalnya telah menangkap tersangka warga asing asal Ukraina bernama Rodion Krynin. "Di KTP (Denpasar, red) palsu, Rodion menggunakan nama Alexandre Nur Rudi," terangnya.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus tersebut, Rodion dijemput di lokasi penahanannya di Kantor Imigrasi. Selanjutnya, Rodion lantas dipindahkan penahanan ke rutan Polda Bali guna jalani proses hukum.
"Tersangka Rodion dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkapnya
Namun, untuk bule asal Suriah bernama Mohamad Zghaib Nasir yang terlibat kasus yang sama, masih berstatus saksi dan belum jadi tersangka. Kombes Satake mengaku penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut.
Diberitakan, warga Denpasar dikagetkan penemuan kasus pembuatan KTP Denpasar palsu oleh warga negara asing yakni Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina. Berdasarkan pengakuanya, keduanya mengeluarkan uang jutaan untuk membuat KTP Denpasar.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan, Imigrasi dan Polda Bali. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. Gelar perkara pun telah dilaksanakan. Namun sayang, hanya Rodion yang dijadikan tersangka. (hes/sut)