ART Gasak Barang Berharga Milik Majikan di Renon
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) bernama Marselina Tambonia (25) menggasak barang berharga milik majikannya yang tinggal di Renon, Denpasar Selatan.
Akibat perbuatannya itu, Marselina harus mendekam di penjara. Ia ditangkap petugas Unit Reskirm Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira mengatakan, Marselina bekerja sebagai ART di rumah korban, Sintalia (41) sejak Juni 2022 lalu.
"Setiap hari, tersangka bekerja mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA dan tidak pernah menginap," ujar AKP Yudistira, Selasa (14/3) di Denpasar.
Kasus ini bisa terungkap setelah Marselina mengenakan barang berharga milik majikanya dan memposting di akun media sosial (sosmed) miliknya. Postingan itu tanpa sengaja dilihat oleh korban.
Lantaran kuatir barang berharga miliknya hilang, korban segera mengeceknya, pada Sabtu, 11 Maret 2023. Ternyata benar, barang berharga di kamarnya banyak yang hilang dicuri.
Barang yang hilang terdiri dari dompet Carles and Keith, jam tangan Casio dua buah, satu koper, parfum, seprai, sarung bantal, baju-baju, hingga uang Rp 2 juta.
"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim pun langsung dikerahkan," beber AKP Yudistira.
Tak lama berselang, Marselina ditangkap di kamar kosnya di Jalan Nagasari Denpasar Timur pada Minggu, 12 Maret 2023. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui memang mengambil barang-barang korban, tujuannya untuk dimiliki sendiri.
"Niatnya mencuri untuk memiliki. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya. (hes/sut)