Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pria Ini Beli Ponsel Pakai Uang Palsu

Oleh Editor • 14 Maret 2023 • 17:05:00 WITA

Pria Ini Beli Ponsel Pakai Uang Palsu
Ilustrasi tersangka pengedar upal ditangkap polisi (sumber: kumparan)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mithus Syurul alias Irul (28) bernasib kurang mujur. Niatnya membeli ponsel di toko handphone di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) dengan menggunakan uang palsu (upal) gagal total.

Pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur, sehari pascakejadian.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan pelaku dan temanya datang ke TKP pada Jumat, 10 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WITA. Ia bertemu dengan pemilik toko Alvian Adrianto (23) mengaku hendak membeli ponsel Samsung A23.

Setelah terjadi transaksi, pelaku Irul membayar dengan uang tunai. Sepeninggal pelaku, korban Alvian lapar dan membeli makanan. Ia membayar makanan tersebut dengan uang yang baru didapatnya dari pelaku. Apa mau dikata, pemilik warung komplin karena duit yang diberikan Alvian palsu.

"Ketika membayar, terkuaklah kalau uang tersebut palsu. Korban sempat dikomplin pemilik warung karena uangnya palsu," ujarnya, Selasa (14/3) di Denpasar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,4 juta, dan melaporkanya ke Polsek Densel. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim dikerahkan untuk menyelidiki.

Sehari kemudian, tepatnya Sabtu, 11 Maret 2023, pelaku Irul ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur. Di lokasi penangkapan turut disita barang bukti ponsel Samsung A23 dan upal senilai Rp 1,1 juta.

Hasil interogasi, pelaku Irul mengakui telah membeli upal tersebut secara online dan mencoba untuk membelanjakannya dengan membeli ponsel kepada korban.

Selanjutnya, buruh bangunan ini dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang dilarang mengedarkan uang palsu. (hes/sut)