Dicurigai Ada Sindikat Buatkan WNA KTP Palsu di Bali
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mencurigai adanya sindikat yang sengaja membuatkan warga negara asing (WNA) agar dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Bali.
Hal itu diketahui Dasco usai pihaknya kunjungan kerja di Bali pada saat reses. Ia mengatakan pihaknya menerima pengakuan dari kepala desa yang ada di Bali yang telah menerbitkan KTP Elektronik pada umumnya untuk WNA.
Menurut Dasco hal jelas merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
“Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali,” tegas Dasco dikutip melalui siaran persnya, Selasa (14/3).
Dasco juga menyoroti soal masalah pelanggaran lalu-lintas yang kerap dilakukan WNA di Bali. Atas hal itu, Dasco meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan tindakan tegas, karena dinilai cukup merugikan pengguna jalan lain termasuk masyarakat setempat.
“Tentunya soal WNA di Bali itu, kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal,” ujar Dasco.
Diketahui, sepekan terakhir ada 171 WNA di Pulau Bali, yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu-lintas. Pelanggaran lalu-lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki plat nomor polisi (Nopol), bahkan menggunakan plat palsu.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster kemudian memutuskan melarang turis asing yang melakukan perjalanan wisata untuk menyewa atau rental motor. (rik/sut)