DPR Sorot Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unud
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi X DPR RI Mustafang menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Jalur Mandiri Tahu Akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Dikutip dari laman resmi DPR RI pada Rabu (15/3) di Jakarta, Mustafa mengaku heran dengan fenomena KKN yakni Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut yang terjadi pada para petinggi universitas yang seharusnya menjadi teladan. Ia menyebut harusnya mereka tidak terlibat dalam kasus tercela itu.
Anggota DPR Fraksi PKS itu menyinggung seputar petinggi kampus lain di Lampung yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” kata Mustafa.
Mantan Sekjen PKS itu menekankan bahwa perbaikan sistem pendidikan perlu diperbaiki Pemerintah agar tujuan utama pendidikan untuk membentuk karakter anak bangsa bisa tercapai.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya, dikutip dari laman DPR.
Pembentukan karakter dalam pendidikan di Indonesia itu, lanjut Mustafa, sudah termaktub dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di antaranya adalah mengembangkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta berakhlak mulia.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara selaku Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023. Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Rektor Unud tersebut ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rik/sut)