Imigrasi Bali Bantah Bertindak Hanya Saat Kasus Viral
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan membantah tudingan pihaknya baru bertindak jika kasus WNA nakal sudah viral di media sosial (medsos).
Menurut Barron, Imigrasi Bali terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali, maka tidak semua penindakan diekspos kepada media.
“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022, Imigrasi Bali telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay,” jelas Barron, Kamis (16/3) di Denpasar.
Bahkan menurut Barron, Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama Januari-Maret 2023 telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA nakal.
“Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja,” rincinya.
Di sisi lain, Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali. Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan. (hes/sut)