Polda Bali Ciduk Pengepul Pakaian Bekas di Pasar Kodok
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Setelah adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberangus bisnis pakaian bekas impor, pihak kepolisian di seluruh Indonesia mulai bertindak tegas termasuk Bali.
Pasalnya bisnis ini ditengarai beroperasi secara illegal dengan cara penyelundupan. Bisnis ini juga dapat mematikan industri tekstil termasuk usaha pakian UMKM lokal di Tanah Air.
Pada Kamis (16/3), Ditreskrimsus Polda Bali menggelar operasi di Pasar Kodok, Tabanan, yang dikenal sebagai pusat tempat penjualan pakaian bekas impor terbesar di Bali.
Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakian bekas impor sebanyak 117 ball dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 juta. Polisi juga menciduk dua pengepul bernama Junaedi dan Bairi.
Dalam konferensi pers kepada wartawan, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyebutkan bahwa praktik jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun lalu.
Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Sementara untuk tahun ini, Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera bagi pelaku atau tersangka.
"Jadi, untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” tegas Kapolda Putu Jayan didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali I Wayan Jarta dan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata, pada Senin (20/3) di Denpasar.
Irjen Putu Jayan menjelaskan, upaya penindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan UMKM yang ada Indonesia khususnya di Provinsi Bali.
"Kita tahu barang-barang ini kalau dijual di pasaran mungkin harganya sangat murah sebagai daya tariknya. Tapi industri UMKM kita yang menjual pakaian lokal akan kalah bersaing, apalagi kita tidak tahu barang bekas juga bisa membawa penyakit," terangnya.
Djelaskan Kapolda Putu Jayan, dari penggeledahan di dua gudang di TKP Pasar Kodok disita pakaian bekas sebanyak 117 ball. Dari keterangan pelaku Junaidi, pakaian bekas itu d beli di Pasar Gede Bage Bandung dan langsung laku terjual sebanyak 10 ball kepada Bairi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara sisanya masih di gudang.
Selengkapnya, di gudang pertama disita 43 ball pakaian bekas dan 64 ball pada gudang kedua. Polda Bali selanjutnya mengamankan Bairi berikut barang bukti 10 ball pakaian bekas.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memasok pakaian bekas ini ke sejumlah pedagang sejak sudah dua tahun lamanya. Salah satunya adalah Pasar Kodok di Tabanan. Untuk harga jual per buah baju adalah Rp 20 ribu.
Selain itu, terdapat 500 pakaian dalam satu ball dan baju 117 ball, isinya total 58500 buah pakaian. Dengan harga jual Rp 20 ribu, maka nilai barang bukti yang disebut menjadi kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar.
"Kami tekankan, kami bukan diam dua tahun itu, tapi upaya kami dulunya adalah pemusnahan, ketangkap dimusnahkan, ketangkap dimusnahkan. Sekarang kami beri tindakan sehingga ada efek yang lebih dan akan punya pengaruh nantinya," bebernya.
Dijelaskanya, pakaian bekas impor ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Lalu disalurkan melalui jalur darat ke Pasar Gede Bage, Jawa Barat dan diedarkan ke kios-kios. Setelah itu pakaian bekas ini dikirim ke Bali menggunakan truk balenan dan ditampung di Pasar Kodok.
Irjen Putu Jayan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda di kawasan-kawasan tersebut untuk menindaklanjuti sindikatnya dan melakukan pengembangan kasus.
"Jadi tidak hanya di hulunya kami tindak, tapi juga nantinya dalam proses ekspor impornya. Kami Polda-Polda dari Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, agar bisa bekerja sama melakukan ini. Untuk pedagang-pedagang pengecer, kami imbau tentang larangan. Tidak terlalu bijak kalau sudah dijual di etalase terus kami ambil, yang kami cari sumbernya. Kalau sumbernya disetop yang di bawahnya pasti tidak ada," tandasnya.
Dijelaskanya, kepolisian juga bekerja sama dengan Bea Cukai serta Disperindag untuk melakukan pengawasan.
Sementara terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (hes/sut)