Podiumnews.com / Aktual / Politik

Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Oleh Editor • 23 Maret 2023 • 19:28:00 WITA

Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah
Wapres KH Ma’ruf Amin (foto/kominfo)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.

Menurut Wapres, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye,” tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan, Senin (20/3).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.

“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” imbuh Wapres.

Dengan demikian, Wapres mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” imbau Wapres.

“Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” tambahnya.

Untuk itu, Wapres berharap dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

“Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” pungkas Wapres.

Sehari sesudah itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD makin memperjelas apa yang dimaksud Wapres Ma’ruf Amin tersebut. Menurut Mahfud ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.

"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3).

Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.

"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," kata Mahfud. (riki/sut)