Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pasangan Bule Kemah di Pantai Saat Nyepi Dideportasi

Oleh Editor • 26 Maret 2023 • 18:11:00 WITA

Pasangan Bule Kemah di Pantai Saat Nyepi Dideportasi
Dua WNA Polandia Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (24) dideportasi melalui Bandar Udara International Soekarno Hatta, pada Sabtu (25/3). (foto/imigrasi bali)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pihak Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule  nakal melanggar keimigrasian. Teranyar, dua bule Polandia berkemah saat Hari Raya Nyepi dideportasi melalui Bandar Udara International Soekarno Hatta, pada Sabtu (25/3).

Keduanya, Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (24), diketahui datang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan masa berlaku 28 Februari - 29 Maret 2023.

Pendeportasian dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kedua bule asal Polandia itu terbukti telah melanggar ketertiban umum pada saat perayaan Nyepi, Rabu (22/3) lalu.

Pelanggaran mereka, karena berkemah di Balai Bengong yang dibangun Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Gianyar.

Bahkan, keduanya ditemukan para pecalang dan Bendesa Adat Sukawati yang sedang berpatroli ke Pantai Purnama Sukawati.

Selanjutnya, mereka diamankan ke Mapolsek Sukawati dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Oleh pihak Imigrasi, kedua bule Polandia itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan pasal itu berbunyi: Sebagaimana orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah didata di Imigrasi, keduanya diberangkatkan pada Sabut (25/3) melalui penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK dengan waktu keberangkatan pukul 17.05 WIB tujuan Denpasar-Jakarta-Abu Dhabi-Malpensa-Krakow.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali. Bagi warga asing yang melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas," ujarnya. (hes/sut)