Residivis Curi Uang Bule Australia di Mengwi
MENGWI, PODIUMNEWS.com - Tersangka Selamet (32) kini mendekam di ruang tahanan Polsek Mengwi. Residivis pencurian ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian uang 7 ribu Dollar Australia di vila yang dihuni warga negara asing asal Australia, Ian Frederick Layton.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, tersangka Selamet dibekuk di tempat persembunyianya di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (25/3).
Tersangka yang merupakan residivis ini melakukan pencurian di vila di Banjar Pempatan Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada 10 Januari 2023. "Vila itu dihuni oleh seorang warga asing asal Australia, Ian Frederick Layton," ujar Kompol Darsana, Senin (27/3) di Mengwi.
Diungkapkanya, Ian Frederick datang ke Indonesia, dan tiba di vila miliknya, pada Minggu 1 Januari 2023. Biasanya setiap datang ke Bali, korban membawa uang sebesar 9 ribu dollar Australia.
Uang itu selalu dititipkan kepada mandor proyek bernama I Wayan Ekantara Dwita (45). Selain untuk membayar gaji tukang, uang tersebut biasanya digunakan korban untuk belanja sehari-hari.
Memasuki Hari Raya Galungan, saksi mandor pulang ke kampung halamannya di Klungkung. Uang tersebut disimpan oleh korban dan dimasukkan ke dalam amplop merek ANZ Banking. Amplop itu ditaruh di bawah kasur.
Namun, pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi mandor datang untuk minta uang pembayaran gaji tukang. Apes saat dicek, uang dalam amplop tersebut sudah raib dari bawah kasur.
"Uang cash di dalam amplop telah hilang sekira 7 ribu Dollar Australia, dan tersisa 1.450 Dollar Australia. Pelaku mengambil dengan mudah karena kamar tidak terkunci, kasusnya dilaporkan ke Polsek Mengwi," kata Kompol Darsana.
Tim Opsnal Unit ?eskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke tersangka Selamet, seorang residivis asal Jember, Jawa Timur. Polisi mendapat informasi Selamet sudah kabur ke kampung halamanya.
Selanjutnya polisi berangkat ke Jember dan berhasil menangkap Selamet, pada Sabtu (25/3). "Dia ditangkap di tempat persembunyianya di Jember, Jawa Timur. Pelaku residivis di Jember dalam kasus pencurian divonis 7 bulan penjara," terang Kompol Darsana.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mencuri uang korban. Ia masuk ke lantai 2 vila pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban tidak berada di vila. Ia kemudian mengobok-obok kamar dan menemukan amplop berisi 7 ribu Dollar Australia.
"Setelah mencuri, pelaku kabur ke Jember dan uang hasil curian dibelikan satu unit sepeda motor, beli perhiasan dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy dan sepasang anting emas beserta kwitansi pembelian. Kini, Selamet mendekam di penjara Polsek Mengwi akibat perbuatanya sendiri. (hes/sut)