Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Rumah Warga Kemalingan Saat Nonton Ogoh-Ogoh

Oleh Editor • 27 Maret 2023 • 19:50:00 WITA

Rumah Warga Kemalingan Saat Nonton Ogoh-Ogoh
ilustrasi maling ditangkap polisi (kumparan)

MENGWI, PODIUMNEWS.com - Maling memang serba tahu mana rumah berpenghuni dan mana rumah kosong. Apalagi kebetulan masyarakat sedang menonton ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan jelang Hari Raya Nyepi, pada Selasa (21/3).

Di saat penghuni rumah keluar menonton pawai ogoh-ogoh, di situlah maling beraksi di rumah tak berpenghuni.

Pencurian itu terjadi di rumah Kadek Yohan Untung Cristian Hariadi (34) dan istrinya Yayang Leres Wastiti (28). Keduanya tinggal di Banjar Uma Tegal, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.

Malam itu, Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, korban dan keluarganya pergi ke perempatan Buduk, Mengwi hendak menonton ogoh-ogoh.

Berselang tiga jam kemudian korban dan keluarganya pulang ke rumah. Namun korban kaget, perhiasan emas di kamarnya raib dicuri.

Ia pun melaporkan kejadian ke Polsek Mengwi.

"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta dari hilangnya dompet berisi perhiasan emas beserta surat pembelianya dan uang tunai di dompet Rp 2,5 juta," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, pada Senin (27/3) di Mengwi.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Pandu Adi Setiawan kelahiran Palembang dan besar di Lumajang, Jawa Timur. Berdasar ciri-ciri pelaku, Polisi melakukan pengejaran mulai dari Buduk Mengwi, Selingsing Kediri Tabanan, dan Pemogan Denpasar. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Ternyata pelaku berencana akan kabur ke kampung halamanya, pada Sabtu 25 Maret 2023. Polisi bergerak cepat mengejar dan menangkap pelaku sekitar pukul 10.00 WITA di areal Pelabuhan Gilimanuk saat akan naik ke Kapal Fery.

"Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatanya mencuri di rumah korban seorang diri. Dia masuk karena melihat rumah kosong ditinggal menonton ogoh-ogoh," bebernya.

Pelaku Pandu mengatakan perhiasan itu dijual di Denpasar seharga Rp 3.5 juta. Sedangkan uang hasil curian dan uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli miras, membeli barang dan untuk biaya pulang ke Lumajang, Jawa Timur.

"Barang bukti seperti satu anting emas, jam tangan, tujuh kwitansi pembelian emas, uang sisa penjualan emas Rp 900 ribu dan sebagainya sudah diamankan," sebutnya. (hes/sut)