Polda Bantah Ada Kampung Rusia di Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto menegaskan bahwa saat ini jumlah wisatawan asing dan domestik yang datang ke Bali kian meningkat. Namun dia membantah adanya kampung bule atau kampung Rusia di Bali.
Komentar itu disampaikan Kombes Satake menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, terkait wilayah eksklusif atau "kampung" bagi diduga warga negara asing (WNA) asal Rusia, di Bali.
"Tidak ada kampung bule di Bali. Kita harus bersyukur banyak wisatawan asing yang berdatangan dan tidak membuat pelanggaran," ungkap Kombes Satake, Rabu (29/3).
Meski begitu, kata Kombes Satake, pihak kepolisian sudah menyelidikinya dan sama sekali tidak ada kampung turis. Kelak, jika para wisatawan itu melakukan pelanggaran tetap akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum di Indonesia.
"Kalau melakukan pelanggaran pasti kami kerjasama dengan Imigrasi dan akan tindak tegas. Kalau mereka datang berwisata, kita bersyukur," ucap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu. Anggiat menegaskan tidak benar adanya perkampungan warga asing di Bali.
"Jadi, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area," ujarnya.
Ia menyontohkan adanya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu. Namun banyaknya warga asing yang melanggar ketertiban umum kemungkinan besar belum banyak dipahami. Termasuk tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mungkin juga sebelum mereka masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya," ujarnya.
Dari segi pengawasan, Anggiat bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali sudah rutin melaksanakan operasi terhadap warga asing.
"Pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar," kata Anggiat.
Dibenarkanya, kawasan vila itu memang didominasi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana. Dan, pihak Imigrasi sudah mengecek terkait dokumen izin tinggal dan ternyata masih berlaku.
Terdata, visa yang digunakan warga asing itu yakni Visa on Arrival (VoA). Visa tersebut masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari lagi. Jadi total 60 hari.
Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari. Dimana setiap 30 hari mereka perpanjang dan pihak Imigrasi selalu mengawasi secara rutin setiap harinya.
Anggiat menjelaskan, dilihat dari statistik mulai Januari hingga Maret 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA. Sementara 20 orang diantaranya adalah asal Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti overstay dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Anggiat kembali menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus warga asing, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan vila. Pemilik vila tersebut asli orang Indonesia dan hunian vilanya didominasi oleh warga asing tertentu.
Diungkapkanya, bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan warga asing memiliki properti kecuali badan usaha.
"Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat. Karena kita tahu desa adat di Bali memiliki aparatur yaitu pecalang. Kita juga bekerjasama dengan kepolisian daerah Bali," pungkasnya. (hes/sut)