Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tuyul Curi Uang Rp 10,3 Juta di Alfamart Kuta

Oleh Editor • 30 Maret 2023 • 18:11:00 WITA

Tuyul Curi Uang Rp 10,3 Juta di Alfamart Kuta
ilustrasi-pencuri tertangkap polisi (kumparan)

KUTA, PODIUMNEWS.com - Pencurian uang di laci kasir sebesar Rp.10,3 juta berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Pelaku I Made Muliantara alias Tuyul (48) ditangkap di rumahnya di Jalan Kartini, Wangaya, Denpasar Barat, pada Minggu (26/3) malam.

Pria ini melakukan aksi pencurian seorang diri. Bermula pelaku yang bekerja sebagai security  ini datang seorang diri ke Alfamart di Jalan Sunset Road, Kuta, pada Minggu (26/3) pagi.

"Pelaku berpakaian security hendak berbelanja di Alfamart namun tidak ada karyawan, sehingga timbul niatnya mencuri," ujar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Kamis (30/3) di Denpasar.

Melihat karyawan lagi sibuk di gudang belakang, pelaku mengendap-ngendap jongkok menuju meja kasir. Ia langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu bendel uang.

Uang sebanyak Rp 10,3 juta itu dimasukkan ke dalam saku celana dan kabur mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. "Uang hasil mencuri langsung disetor tunai ke rekening BCA milik pelaku," terangnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat menyelidiki dan berhasil menangkap Tuyul sekitar pukul 22.00 WITA. Ia dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Tim menginterogasi dan pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri di Alfamart di Sunset Road Seminyak, Kuta. Tersangka mengakui menggasak uang di meja kasir Rp 10,3 juta. "Kami amankan sisanya Rp 9,3 juta. Sedangkan 1 juta sudah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP terkait barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (hes/sut)