Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Hasil Mencuri di Perusahaan Digunakan Judi dan Dugem

Oleh Editor • 04 April 2023 • 18:03:00 WITA

Hasil Mencuri di Perusahaan Digunakan Judi dan Dugem
ilustrasi - pencuri ditangkap polisi (kumparan)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Curi kabel fiber optik seharga ratusan juta di Gudang PT Quantum Nusa Tama di Jalan Bedahulu Gang VII, Denpasar Utara, Wawan Christian Saputro (29) mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Utara (Denut).

Tersangka Wawan mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan dugem di tempat hiburan malam.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi tersangka Wawan ditangkap setelah pihak perusahaan di tempatnya bekerja melapor ke polisi.

Ditengarai, pria asal Wonogiri ini beraksi dengan modus mengambil barang perusahaan dengan mengunakan anak kunci. "Dia mencuri kabel di tempatnya bekerja," kata AKP Sukadi, pada Selasa (4/4/2023) di Denpasar.

Seperti yang dilaporkan karyawan, Wahyu Wicaksono (30) kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan pengecekan barang, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 27.30 Wita. Setelah dicek ada dua kabel fiber optik yang hilang.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2/2023), stok barang perusahaan ada selisih atau kurang sebanyak empat gulungan kabel fiber optik. Lantas ada kekurangan lagi satu kabel pada Jumat (3/3/2023).

"Jika ditotal, perusahaan tersebut telah kehilangan tujuh gulungan kabel fiber optik yang nilainya Rp 330 juta," ungkap AKP Sukadi.

Tak lama, pihak perusahaan mencurigai Wawan pelakunya. Pasalnya, pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV dan melihat Wawan pelakunya. Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Ipda Kadek Astawa Bagiada segera mengejar dan menangkap pelaku di wilayah Padanggalak, Denpasar Timur.

"Diinterogasi, Wawan mengakui mencuri kabel fiber optik dalam periode berbeda," kata AKP Sukadi.

Dijelaskanya, hampir semuanya pelaku jual ke LFO di Tanggerang, Jawa Barat. Ia menggunakan jasa ekspedisi dan pembayarannya ditransfer oleh pria bernama Humisar Togatorop.

"Hanya satu gulungan kabel yang ia bawa ke sebuah tanah kosong dan dititip kepada seseorang bernama Irfan," ungkapnya.

Dari hasil kejahatanya, Wawan mendapatkan uang sebesar Rp 90 juta. Ia mengatakan semua uang itu digunakan foya-foya dan dugem di tempat hiburan malam. Setiap kali dugem dia habiskan 1.5 juta.

"Selain dugem, selebihnya digunakan untuk deposit judi online sebesar Rp 50 juta di situs Cihui 888," bebernya. Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (hes/sut)