Satpol PP Tertibkan Jualan di Trotoar Sesetan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Petugas Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (7/4/2023), terlihat sedang menertibkan sejumlah pedagang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sesetan.
Tampak juga di lokasi, Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan dan petugas Linmas Kelurahan Sesetan.
Usai penertiban itu, Lurah Sesetan Putu Wisnu mengatakan kegiatan bertujuan meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan di wilayahnya. Terdapat 21 pedagang yang ditertibkan, terdiri dari pedagang bermobil, rombong dan toko menempatkan barang dagangan di atas trotoar
"Para PKL (pedagang kaki lima) ini kami berikan teguran, imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan," imbuhnya.
Selain itu menurutnya, ulah pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar tersebut sering dikeluhkan masyarakat. Karena dinilai sangat mengambil hak para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.
Namun untuk kali ini terhadap pedagang yang melanggar, pihaknya hanya memberikan teguran peringatan. Jika telah diberikan peringatan dua kali tetap membandel, pihaknya akan melakukan panggilan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi sanksi tipiring (tindak pidana ringan). (adhi/sut)