Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bupati Meranti Resmi Tersangka dan Ditahan KPK

Oleh Editor • 08 April 2023 • 17:33:00 WITA

Bupati Meranti Resmi Tersangka dan Ditahan KPK
ilustrasi - Petugas KPK (medcom)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangaka kasus dugaan korupsi penerima dan pemberi suap Pemkab Meranti, pada Sabtu (8/4/2023) di Jakarta.

Ketiga tersangka itu, Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap MA pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK kemudian membawa ketiganya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketiganya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiganya kini ditahan KPK.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Alexander dalam kanal youtube KPK, Sabtu (8/4/2023).

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (6/4/2023) sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda. Yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.

Alexander menjelaskan, kegiatan OTT ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, Kamis (6/4/2023), Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan bupati. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti,” jelasnya.

Lanjut Alexander, dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas.

Sambungnya, tim mengamankan MFA di wilayah Pekanbaru, ditemukan uang tunai Rp1 miliar merupakan total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti.

“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Para tersangka tersebut disangkakan, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rik/sut)