Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pemkab Badung Mulai Bongkar Tower Bodong

Oleh Editor • 10 April 2023 • 18:27:00 WITA

Pemkab Badung Mulai Bongkar Tower Bodong
Tim Yustisi Badung membongkar tower bodong di Jimbaran pada Senin (10/4), denga disaksikan Sekda Badung Adi Arnawa beserta sejumlah pejabat Pemkab Badung lainnya. (foto/adi)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Menyusul pemasangan police line terhadap tiga kantor dinas di Pemkab Badung oleh Bareskrim Polri terkait kasus perizinan tower telekomunikasi. Pemkab Badung mulai melakukan pembongkaran tower telekomunikasi tak berizin alias bodong.

Diawali dari pembongkaran tower menara telekomunikasi di lingkungan Perumahan Bali Arum, Jimbaran, pada Senin (10/4/2023). Pembongkaran tower bodong itu dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung yang disaksikan langsung Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.

Turut hadir Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP Badung Agus Aryawan, Kadis LHK Badung I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu..

Sekda I Wayan Adi Arnawa mengatakan bahwa Pemkab Badung selalu bertindak tegas terhadap tower telekomunikasi bodong. Ini sekaligus untuk menunjukan kepada Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerjasama dalam pembangunan menara di Badung.

"Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga," tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan soal kejadian bebarapa hari terkait pemasangan police line pada tiga dinas di Pemkab Badung. Hal itu menurutnya sempat membuat situasi tak mengenakan sebab mengesankan di Pemkab Badung ada sesuatu.

Padahal, tegas Adi Arnawa, Pemkab Badung merespon cepat dengan tindakan penegakan hukum  terhadap menara bodong sesuai keinginan BTS. Dan tindakan pembongkaran terus berlanjut.

Selain itu juga pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower telekomunikasi tak berizin akan terus dilakukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Diskominfo Badung.

"Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus, walaupun nantinya terdapat bangunan tower tak berizin seperti kondisi sekarang. Tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran," ujarnya.

Saat ini di Badung, sebut dia, terdapat 38 tower milik 48 perusahaan yang akan dibongkar. Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran BTS soal pembangunan tower liar bisa dinihilkan.

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat tahun 2017-2027.

Dilanjutkannya, menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran. Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh Tim Yustisi.

"Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran," ucapnya.

Proses pembongkaran kali ini dikatakan tidak mengalami kendala, namun hal itu memang baru dilaksanakan sebab baru diketahui. Langkah tersebut kembali ditegaskannya, merupakan bukti keseriusan Pemkab Badung.

Sesuai arahan Bupati Badung, jelas dia, maka dilaksanakan pembongkaran terhadap menara yang tidak berizin. Satpol PP sebagai Tim Yustisi dan TP3MT di bawah Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan menara yang tidak berizin.

Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Badung dengan pihak BTS, hal itu sudah jelas sekali sampai tahun 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.

Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin dinolkan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun bagaimana teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan.

"Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu," pungkasnya. (adi/sut)