Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Rusia Foto Bugil di Pohon Tua Dideportasi

Oleh Editor • 16 April 2023 • 18:58:00 WITA

WNA Rusia Foto Bugil di Pohon Tua Dideportasi
Gubernur Bali Wayan Koster dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Minggu (16/4/2023). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali lakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) melanggar norma adat di Bali. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial LK (40) pada Minggu (16/4/2023).

Sebelumnya, LK viral di media sosial karena melakukan aksi fotografi tanpa busana alias bugil di pohon suci berusia 700 tahun yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Kantor Imigrasi Denpasar kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian.

Berdasarkan data dan infomasi yang diperoleh, tim Inteldakim melakukan operasi mandiri ke lokasi dan didapati informasi bahwa WNA berinisial LK tersebut tinggal di Baliwood Villas.

LK datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui LK masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor (C314) yang berlaku sampai 10 Desember 2024, dan kedatangannya untuk tinggal dan melakukan investasi di Bali.

Dari keteranganya, LK mengaku kesalahanya dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia pun memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali selalu melakukan penertiban terhadap WNA berperilaku tak baik di wilayah Bali tanpa memandang kewarganegaraan.

"Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali," tegas Koster.

Ini menjadi pembelajaran kepada seluruh negara agar wisatawan tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali.

Wayan Koster berharap seluruh lapisan masyarakat serta Instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali.

Sementara pihak Imigrasi menegaskan terkait dengan warga asing yang meresahkan di masyarakat, pihaknya sudah mengimbau dan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian buku panduan atau Guidance Book Do And Don’ts yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Perlu diketahui bahwa tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif dengan lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejadian serupa terulang," pinta Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. (hes/sut)