Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pungli Jembatan Timbang Cekik Terus Bergulir

Oleh Editor • 25 April 2023 • 16:22:00 WITA

Pungli Jembatan Timbang Cekik Terus Bergulir
ilustrasi pungli (kabarntt)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Jembrana terus bergulir.

Setelah Operasi Ketupat Agung 2023 selesai, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali direncanakan segera memanggil dan memeriksa Komandan Regu (Danru) yang bertugas di TKP.

Pemeriksaan terhadap Danru yang belum diketahui namanya itu dilakukan karena ada indikasi sebagai petugas yang mengatur pembagian uang pungli terhadap kendaraan truk yang melintas.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus dugaan pungli tersebut. Nantinya, pemeriksaan terhadap Danru ini akan dilakukan usai gelar Ops Ketupat.

"Ya, rencananya selesai gelar Operasi Ketupat Agung 2023, sejumlah orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Danru di Jembatan (Timbang, red) tersebut," tegas Kombes Satake, pada Selasa (25/4/2023) di Denpasar. 

Ia mengatakan, pihak Polda Bali saat ini masih fokus dalam pengamanan libur Lebaran. Sementara untuk proses kasus tersebut tetap akan terus berjalan selesai Ops Ketupat.

Diungkapkan, kasus dugaan pungli ini dibongkar Tim Saber Pungli Bali, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 03.45 WITA. Tim Saber berhasil menangkap dua orang pegawai dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni I Gusti Putu Nurbawa, 44, (berstatus sebagai ASN) sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) berstatus sebagai pegawai kontrak selaku staf lalu lintas

Dari tangan kedua tersangka, Tim Saber Pungli yang terdiri dari personel Polda Bali, Kejati Bali, Inspektorat Daerah Bali, dan Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 7.228.000 dan sejumlah dokumen seperti SIM, buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Kir), STNK, dan lainnya.

Kedua pelaku memungut uang kepada pengemudi yang melanggar melanggar tonase bervariasi antara Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Sedangkan pelanggar kubikasi dimintai uang Rp 100.000. Untuk pengemudi yang tidak bawa buku kir bisa dimintai uang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. (hes/sut)