Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Satpol PP Buleleng Razia Plastik Sekali Pakai

Oleh Editor • 28 April 2023 • 18:07:00 WITA

Satpol PP Buleleng Razia Plastik Sekali Pakai
Satpol PP Buleleng saat menggelar razia penggunaan plastik sekali pakai dengan mendatangi toko pemasok kemasan plastik sekali pakai di Singaraja, pada Jumat (28/4/2023). (foto/suteja)

BULELENG, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menggelar razia penertiban penggunaan plastik sekali pakai menyasar minimarket, supermarket dan toko pemasok kemasan plastik sekali pakai.

Pada razia yang digelar Jumat (28/4/2023) itu, Satpol PP Buleleng memberikan peringatan secara lisan kepada pemasok yang masih menjual kemasan plastik sekali pakai.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana menyebutkan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada tiga jenis. Yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Terpantau oleh Sumardana, terdapat sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Sumardana memperingatkan secara tegas agar mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu.

Pilihan yang dapat diambil oleh pihak toko adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai. Atau mereka menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas.

"Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu satu bulan," kata Sumardana usai razia tersebut di Singaraja

Setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali menjajagi toko-toko tersebut guna memastikan tiga produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.

"Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu, kami akan terbitkan surat teguran. Jika tiga kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya, sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali," jelasnya.

Sebagai pengganti tiga produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan. Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas.

"Jika begini kan meski produk plastik sekali pakai itu dilarang, namun masyarakat masih mendapatkan barang pengganti yang fungsinya sama," terangnya. (sut)