Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bobol Toko Coco Mart di Abiansemal, Residivis Ditangkap Polisi

Oleh Kander Turnip • 09 Juni 2026 • 21:49:00 WITA

Bobol Toko Coco Mart di Abiansemal, Residivis Ditangkap Polisi
AS, pelaku pembobolan Toko Coco Mart di Banjar Darmasaba, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tidak membutuhkan waktu lama, residivis berinisial AS (27) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung, Bali, Selasa (12/5/2026) lalu. Penangkapan pelaku asal Sumbawa, Nusa Tenggara Timur ini dilakukan setelah polisi menerima laporan pembobolan Toko Coco Mart di Banjar Darmasaba, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali. 

Setelah ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari mulai rokok berbagai merek, satu botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 mililiter dan satu botol Rawson Semillon Sauvignon Blanc ukuran 750 mililiter. Kemudian, tas berisi anak kunci master key, tang potong, sepeda motor Yamaha NMax, sebuah gembok, jaket sweater hitam, sepasang slop tangan, serta sebuah karung. 

Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona, kasus pencurian ini gagal setelah dua orang warga yang melintas mendapati pintu toko terbuka. Melihat pintu terbuka, mereka lantas masuk untuk mengecek ke dalam toko. "Setelah dicek, warga mendapati pelaku sedang mengambil sejumlah barang dari toko dan langsung mengamankanya," ujarnya, Selasa (9/6/2026). 

Beberapa saat petugas dari Polsek yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera mendatangi TKP dan menindaklanjuti kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolsek Abiansemal. 

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian ringan yang sebelumnya pernah dihukum dua bulan penjara dalam perkara serupa di wilayah Denpasar Selatan pada tahun 2024," ungkap Kapolsek. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Dia mendatangi lokasi dengan membawa tang potong besar dan seperangkat master key. Pelaku juga menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna putih tanpa pelat nomor saat menjalankan aksinya.

"Ternyata pelaku sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk membobol toko. Barang-barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan tas goody bag," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip