Polres Badung Ciduk 13 Pelaku Curat, Curas, Curanmor
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Selama periode Mei hingga awal Juni 2026, Polres Badung dan Polsek jajaran berhasil meringkus 13 pelaku kejahatan yang terlibat kasus 3C yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari belasan tersangka tersebut, seorang di antaranya residivis kasus pembobolan CocoMart.
Menurut Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, dari ke 13 tersangka itu terdiri dari 9 kasus curanmor dan 4 kasus curat. Rinciannya, Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus curanmor, Polsek Kuta Utara mengungkap 5 kasus terdiri dari 3 curanmor dan 2 curat. Sedangkan Polsek Abiansemal dan Polsek Petang masing-masing mengungkap satu kasus curat.
"Dalam pengungkapan ini ada 13 tersangka yang sudah kami tangkap, terdiri dari 12 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara residivis satu orang," ujar AKBP Joseph Edward Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Senin (8/6/2026).
Mantan Kapolres Karangasem ini kembali menegaskan, belasan pelaku ini beraksi di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari perumahan dan vila, perkebunan, jalan raya, pertokoan atau warung hingga kawasan perusahaan.
Untuk kasus curanmor, para pelaku umumnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan. Menurutnya, faktor kelalaian pemilik kendaraan menjadi salah satu penyebab maraknya aksi pencurian sepeda motor.
"Para pelaku kejahatan menggunakan modus yang paling sering terjadi adalah korban meninggalkan kunci kontak di sepeda motor sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian," bebernya.
Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dan penadah, Polres Badung masih melakukan pendalaman. Namun sejauh ini sebagian besar barang bukti berhasil diamankan langsung dari tangan pelaku.
Dia juga menyampaikan dari hasil evaluasi sementara dari laporan kasus tersebut, wilayah rawan masih terjadi di Kuta Utara, Badung. Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan gangguan keamanan maupun potensi kejahatan menjadi salah satu langkah menekan angka kriminalitas.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," imbuhnya.
Sementara dalam pengungkapan ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu unit AirPods, tiga unit iPhone, sejumlah uang tunai, seekor sapi betina, dan satu unit tablet.
Para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(hes/kturnip)