Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Karyawati Toko Ponsel Gelapkan Penjualan Rp 350 Juta

Oleh Editor • 25 Mei 2023 • 17:43:00 WITA

Karyawati Toko Ponsel Gelapkan Penjualan Rp 350 Juta
ilustrasi karyawati toko ponsel pelaku penggelapan penjualan ditangkap polisi. (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20) yang bekerja sebagai karyawati Toko Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya, Kesiman, Denpasar Timur, ditangkap polisi.

Wanita yang tinggal di Panjer, Denpasar Selatan ini dituding menggelapkan hasil penjualan ponsel sebesar Rp 350 juta.

Ternyata, kasus penggelapan dalam jabatan ini sudah dilakukan tersangka Ayu selama setahun. Namun akhirnya bisa diungkap atas kecurigaan pemilik toko Gusti Made Artawijaya.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, pemilik toko awalnya menerima laporan dari bagian admin toko bahwa ada selisih laporan penjualan dengan stok barang di toko. Akibatnya toko tersebut mengalami kerugian besar.

Hasil penelusuran pihak toko diketahui pelakunya adalah karyawati bernama Ayu. Terungkap dia beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Misalnya, ia menjual ponsel seharga Rp 5 juta, tapi disetorkan ke toko Rp 4 juta.

Namun saat hal ini dipertanyakan kepada Ayu, ia membantahnya. Setelah didesak oleh pemilik toko, akhirnya Ayu mengakuinya. Hasil audit, kerugian toko mencapai Rp 350 juta

"Tersangka menggunakan modus mengambil beberapa barang berupa aksesoris HP dan beberapa kali memanipulasi data keuangan. Ini sudah dilakukan setahun hingga pemilik toko mengalami kerugian Rp 359.976.000," sebut Kompol Sudiarta, Kamis (25/5/2023) di Denpasar.

Kasus ini berakhir dengan laporan ke Polsek Denpasar Timur, dan Ayu ditangkap pada 7 Mei 2023. Dia dijerat Pasal 326 KUHP tentang melakukan tindak pidana pencurian, diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara atau denda enam puluh juta rupiah.

Polisi juga mengamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, flash disc isi rekaman pengakuan tersangka, slip gaji karyawan toko dan beberapa lembar bukti pesan pengambil uang.

Dari keterangan Ayu kepada polisi, uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Aksi ini dilakukan secara bertahap sehingga uangnya hasil kejahatannya itu habis begitu saja," ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. (hes/sut)