Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tangkap Pengoplas Gas Elpiji

Oleh Editor • 25 Mei 2023 • 18:08:00 WITA

Polres Badung Tangkap Pengoplas Gas Elpiji
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar rilis di Mapolres Badung, pada Kamis (25/5/2023). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menghadang satu unit mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam DK 8210 HD di depan Alfa Mart Lukluk Jalan Raya Kapal Lukluk Mengwi, Badung, pada Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 21.00 WITA.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang sudah dioplos dan akan dijual kembali.

Selain mengamankan beberapa tabung gas, polisi juga mengamankan sopir Sunarto (47) asal Indramayu yang tinggal di Baturiti, Tabanan.

Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pengungkapan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya penjualan tabung gas elpiji ukuran 12 kg dengan harga jauh di bawah harga standar HET (Harga Eceran Tertinggi).

Selanjutnya, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menyelidiki dan melacak keberadaan satu unit mobil Pick Up DK 8210 HD yang melintas di TKP, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

Polisi kemudian menghadang dan menggeledah isi mobil yang mengangkut gas elpiji oplosan ukuran 12 kg dan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg tersebut.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap nota atau DO dari elpiji 12 kg tersebut tapi sopir tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari SPBE," ujar Kapolres Teguh saat gelar rilis di Mapolres Badung, pada Kamis (25/5/2023).

Setelah diinterogasi, sopir mengaku bahwa tabung ukuran 12 kg itu merupakan hasil dari oplosan atau pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg. Pemindahan tabung gas itu dilakukan di rumahnya di Baturiti, Tabanan.

Tim lalu menuju ke rumah tersangka dan ternyata benar di sana ada kegiatan pemindahan tabung gas elpiji. Di lokasi rumah juga ditemukan barang bukti alat pemindahan tabung gas elpiji.

"Tersangka Sunarto mengaku oplosan gas itu dilakukan seorang diri untuk mendapat keuntungan besar," kata AKBP Teguh.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni 13 bungkus tutup tabung gas elpiji ukuran 12, besi alat congkel karet, pisau besar, karet tabung gas, 24 stik besi alat pemindahan isi gas elpiji, 108 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 35 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, dan satu unit mobil Pick Up DK 8210 HD. (hes/sut)