Search

Home / Aktual / Hukum

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 989,66 Gram Sabu Dua Warga Thailand

   |    03 Juni 2019    |   07:17:19 WITA

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 989,66 Gram Sabu Dua Warga Thailand
Bea Cukai Ngurah Rai saat merilis kasus tangkapan dua pelaku penyelundupan sabu 989,66 gram melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

KUTA, PODIUMNEWS.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan dua orang warga negara Thailand, berinisial PS (29) dan AP (20). Turut diamankan barang bukti 100 bungkus plastik berisi sabu seberat 989,66 gram yang diselundupkan dengan modus ditelan di dalam saluran pencernaan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka PS dan AP ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Mei 2019 lalu. Keduannya penumpang Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.

"Keduanya diamankan terkait upaya penyelundupan narkotika,” kata Himawan. Dia menerangkan, PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari. Menurut Himawan, setelah melewati pemeriksaan dengan alat x-ray, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa barang terlarang.

Namun setelah barang bawaan digeledah dan diperiksa secara saksama, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. "Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP," ujar Himawan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Husni Syaiful, mengatakan, benda mencurigakan adalah sediaan narkotika. Benda itu hendak diselundupkan dengan metoda swallow (telan). Husni menyebut, metoda ini tergolong ekstrem karena membahayakan penyelundup dan sulit terdeteksi oleh petugas.

“Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai,” jelas Husni Syaiful. Proses pengeluaran berjalan lancar dan ditemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk warna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine seberat 528,03 gram di dalam saluran pencernaan tersangka PS.

Sedangkan dari tersangka AP, petugas berhasil menemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk sabu seberat 554,45 gram. "Nilai edar satu gram metamphetamine adalah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi 4.947 orang," tegas Untung Basuki, sembari mengatakan barang bukti dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin