Podiumnews.com / Aktual / Hukum

UAJY Akui Pecat Dosen, Sengketa Jurnal Predator Berlanjut ke PHI

Oleh Nyoman Sukadana • 14 Juni 2026 • 10:57:00 WITA

UAJY Akui Pecat Dosen, Sengketa Jurnal Predator Berlanjut ke PHI
Ilustrasi tumpukan jurnal ilmiah yang menjadi simbol integritas akademik dan isu publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi. (podiumnews)

SLEMAN, PODIUMNEWS.com – Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengakui telah memberhentikan secara tidak hormat seorang dosen Fakultas Hukum berinisial “R”. Pihak yayasan menegaskan keputusan tersebut telah melalui proses panjang sejak 2024 hingga 2026 dan kini memasuki tahap sengketa hubungan industrial.

Dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026), YSRY menyatakan keputusan pemberhentian tidak diambil secara mendadak maupun tanpa dasar hukum.

“Benar bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Saudari ‘R’ yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY,” demikian pernyataan resmi PBKH Fakultas Hukum UAJY selaku kuasa hukum YSRY.

Yayasan menjelaskan penyelesaian perkara telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dan seluruh keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta peraturan internal yayasan.

“Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan,” tulis pernyataan tersebut.

YSRY juga menyatakan menghormati hak dosen yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum. Sengketa saat ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap bipartit.

Pihak yayasan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Berdasarkan keterangan YLBHI-LBH Yogyakarta, dosen berinisial “R” disebut melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga melibatkan sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di lingkungan UAJY kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pihak yayasan.

Pengacara Publik YLBHI-LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, menyebut kliennya seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pelapor atau whistleblower karena menyampaikan dugaan pelanggaran integritas akademik.

Menurut LBH, sebelum surat pemecatan tertanggal 17 April 2026 diterbitkan, dosen yang bersangkutan disebut diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau meminta maaf dan mencabut laporannya. Karena kedua opsi tersebut ditolak, yang bersangkutan kemudian diberhentikan secara tidak hormat.

Sementara itu, YSRY menunjuk Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY sebagai kuasa hukum untuk mewakili yayasan dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“UAJY tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kualitas dan integritas serta memastikan seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi YSRY.

Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara perlindungan kebebasan akademik dan kewenangan institusi pendidikan tinggi dalam menegakkan aturan internal, sekaligus menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi.

(sukadana)

Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.