Podiumnews.com / Aktual / Politik

Sistem Coblos Partai Ditakuti Bikin Chaos

Oleh Editor • 30 Mei 2023 • 16:28:00 WITA

Sistem Coblos Partai Ditakuti Bikin Chaos
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok/kpu)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Makamah Kostitusi (MK) dirumorkan bakal memutuskan mengubah sistem pemilihan legislatif di Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. Hal ini ditakuti dapat membikin chaos politik.

Rumor tersebut dilontarkan Pakar hukum tata negara UGM Denny Indrayana yang mengaku dapat bocoran informasi. Denny mengklaim mendapatkan informasi itu dari sumber yang kredibilitasnya dapat dipercaya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi coblos partai, maka kemungkinan situasi politik tak kondusif.

Hal ini menurut Doli seperti yang ditakuti oleh Presiden RI Ke-VI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa saja terjadi.

"Kalau pak SBY kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak kalaupun tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting akan sia-sia," kata Doli melalui keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Tidak hanya itu, ia menilai tahapan Pemilu 2024 juga dimulai dari awal lagi. Putusan tersbut tidak hanya berdampak terhadap partai politik saja, namun juga terhadap persiapan pemilu. Tentu akan menimbulkan masalah baru pada kemudian harinya.

"Kan berbeda itu, masa nanti berbeda kertas suaranya, enggak ada nama calon segala macam. Nah, kita enggak tahu, belum lagi dampak dari putusan itu," ujarnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun menegaskan jika MK benar akan memutus mengembalikan sistem pemilu jadi coblos partai, maka partainya pun akan mempertimbangkan mengambil langkah selanjutnya, baik secara politik maupun hukum.

"Kami (Golkar) bersama dengan tujuh partai politik lainnya akan mengambil langkah-langkah. Ya mungkin, langkah politik atau langkah hukum lagi," tegas Doli.

Meski demikian, politisi Dapil Sumatera Utara III ini optimistis, hakim konstitusi akan memutus perkara itu secara objektif. Menurutnya, MK harus melihat putusan terdahulunya yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.

Selain itu, Doli juga kembali menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 kini sudah berjalan setengahnya. "Kan saat munculnya judicial review itu sudah pada saat masuk tahapan pemilu. Kita kan 14 Juni kemarin itu sudah mulai tahapan, 20 bulan. Nah, sampai sekarang sudah berjalan 11,5 bulan ya," pungkasnya.

Klaim sumber terpercaya

Sebelumnya, Denny mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana, Minggu (28/5/2023) di Jakarta.

Dari mana informasi itu didapat Denny? "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Mahfud pastikan ke MK

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dirinya sudah bertanya ke MK soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," ujar Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI, Senin (29/5/2023) di Jakarta. (rik/sut)