Gadaikan Vespa Majikan Buat Judi Online
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Suritno (32) sungguh keterlaluan. Ketika majikanya Joko Adi Wibowo (35) mudik pulang kampung, pria asal Batang, Jawa Tengah ini diam-diam menggadaikan sepeda motor Vespa warna hijau DK 2558 ADL seharga Rp 10 juta. Mirisnya, uang hasil gadai motor dibuat bermain judi online.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan perkara ini berlangsung di rumah korban di Jalan Pendidikan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Senin (24/4/2023) sore.
Bermula pada Senin sore itu, sekira pukul 18.00 WITA, istri korban Nurul Khafidah menerima pesan whatsapp dari karyawan Suritno (tersangka) yang mengatakan bahwa sudah menggadaikan motor korban karena butuh duit.
"Aku sudah nggak ada di Bali motor kamu sudah korban gadaikan, korban butuh uang, surat gadainnya ada di Gudang, kalau vespanya tanpa surat gadai langsung hubungi orangnya saja bilang saja, aku yang mau nebus, maaf mbak tolong jangan di laporkan korban akan tanggung jawab," demikian bunyi pesan whatsapp tersangka.
Lantaran masih berada di kampung, korban mendiamkanya dan tidak bisa berbuat banyak. Korban pemilik usaha makanan ringan ini terpaksa harus menunggu pulang ke Bali, pada Rabu (26/4/2023).
"Tiba di Bali korban mengecek dan ternyata motornya Vespa sudah hilang termasuk kunci kontak dan STNK," beber Kapolsek Ayu Kalpika, pada Rabu (31/5/2023) di Denpasar.
Tidak hanya motor yang raib, uang yang disimpan dalam kaleng juga telah hilang dicuri. Sehingga korban melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Iptu Guruh Firmansyah mencurigai pelakunya adalah karyawan bernama Suritno. Pelaku asal Batang, Jawa Tengah ini dibekuk tanpa perlawanan di rumah kosnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sidekarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 22.00 WITA.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mengambil vespa korban berikut STNK dan kunci kontaknya saat rumah korban kosong. Motor korban lantas digadaikan kepada orang lain senilai Rp 10 juta.
"Motif tersangka mengambil barang untuk dijual dan uangnya akan di pergunakan untuk bermain judi online," terang Kapolsek Ayu Kalpika. (hes/sut)