Imigrasi Ngurah Rai Sidik Kasus WNA Paspor Palsu
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Kasus dugaan dua warga negara asing (WNA) pengguna paspor palsu mulai disidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Denpasar.
Dimulainya tahapan penyidikan itu setelah Imigrasi Ngurah Rai mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyebutkan, kedua pelaku berjenis berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah WNA asal Mesir berinisial MSH (37) dan YBI (25) asal negara Nigeria.
“Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” kata Sugito, Kamis (1/6/2023) di Mangupura.
Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 202, ketika pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. Petugas ragu terhadap keaslian paspor milik MSH, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check in terhadap paspor digunakan bersangkutan. Petugas maskapai kemudian melapor kepada petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Namun sebelum keduanya ditahan, petugas Imigrasi telah melakukan pemeriksaan keaslian dokumen pada Mini Lab Imigrasi. “Petugas Imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu,” tegas Sugito.
Sugito juga mengaku pihaknya telah mendapat bukti cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. “Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat. Antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH”, terang Sugito
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Saya mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku. Jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor,” tandasnya. (hes/sut)