KUTA, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus tentara gadungan asal Australia berinisial DDI (29) di sebuah hotel kawasan Jalan Popies Kuta, pada Minggu (4 /6/2023). Di dalam kamar hotel tersebut ditemukan sejumlah senjata jenis airsoft gun dan senjata tajam. Parahnya, bule tersebut sempat mengamuk dan merusak sejumlah barang saat diperiksa petugas polisi di Mapolsek Kuta. Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tentara gadungan mengaku dari "Australia Special Force" tersebut ditangkap berdasarkan laporan oleh pacarnya APS (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penganiayaan. Dalam kasus penganiayaan itu, APS minta pelaku untuk mengembalikan uangnya yang dipinjam sebesar Rp 1,5 juta. Tapi pelaku menolak hingga terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan. "Pelaku bilang dia tidak pernah pinjam uang, sehingga cekcok mulut dan berujung penganiayaan," ujar Kombes Bambang saat rilis kasus di Mapolsek Kuta, pada Selasa (6/6/2023). Yang menarik, pada saat ditangkap di hotel, DDI menolak dibawa ke kantor polisi. Ia mengaku seorang tentara dari Australia yang kini sedang mengikuti pelatihan di Military Base Renon untuk tim Sniper Indonesia. Polisi lantas tidak percaya begitu saja dan berkoordinasi dengan Imigrasi. Ternyata bule tersebut tentara gadungan. Setelah memastikan DDI bukan tentara asli, Polsek Kuta segera menangkapnya. "Dia bekerja sebagai teknisi dan konsultan," kata Kombes Bambang. Parahnya setelah dikeler ke Polsek, tersangka DDI tetap tidak terima ditangkap polisi. Dia bahkan mengamuk dan merusak sejumlah barang di Mapolsek Kuta. "Dari informasi yang diperoleh Polsek Kuta, tersangka diketahui suka mabuk-mabukan. Bahkan gemar mencuri pakaian di Kuta," ungkap Kombes Bambang. Sementara dalam penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan menemukan 3 pucuk senjata airsoft gun laras panjang, 2 pucuk pistol airsoft gun laras pendek. Bukan hanya itu, ada 2 bilah pisau, 2 tongkat besi, 3 lembar buah baju merk Under Armour. Barang-barang tersebut diamankan ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pendalaman. Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan tersangka DDI orangnya temperamental dan suka minum obat penenang. Bahkan pacarnya pernah diancam akan dimutilasi. "Keduanya saling kenal lewat aplikasi Tinder sekira 5 Minggu yang lalu. Pertama kali keduanya bertemu di Mall Beachwalk dan lanjut pacaran," lanjut Kombes Bambang didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Sugito. Terkait senjata Airsoft Gun, Kombes Bambang mengatakan masih mendalaminya. “Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu juga Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 3 bulan penjara,” tutupnya. (hes/sut)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi