Pemkab Badung Berharap Reklamasi Melasti Cepat Diproses Hukum
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Pemkab Badung berharap kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, dapat cepat diproses secara hukum. Menyusul setelah ditetapkannya tersangka kasus kasus tersebut oleh Polda Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara mengatakan mengungkapkan, Pemkab Badung sedang menunggu Polda Bali segara melimpahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan. Tak lain supaya kasus ini secepatnya dapat disidangkan di pengadilan.
Hal ini kata Suryanegara, mengingat bukti terkait kasus reklamasi tersebut sudah diserahkan secara lengkap. Selain itu, Ditreskrimum Polda Bali juga telah melakukan peninjauan ke lokasi memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.
"Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya," kata Suryanegara, Jumat (9/6/2023) di Mangupura.
Meski begitu, Suryanegara sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. "Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini," ucapnya.
"Kita percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan kajaran Reskrimum yang sudah melakukan gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu pastinya sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti," imbuhnya sembari mengatakan termasuk juga dilengkapi dengan alat bukti yang valid.
Lalu pihaknya mengaku Pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan kasus ini pada proses hukum yang berlaku hingga adanya vonis pengadilan.
Disinggung terkait kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21, Birokrat asal Denpasar itu mengaku semua sudah diberikan. Bahkan pihak Ditreskrimum juga sudah mengecek lokasi.
"Dari kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau obyek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak Kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka," jelasnya. (adi/sut)