Search

Home / Aktual / Hukum

Tujuh Diciduk, Empat Pelaku Penebasan Buron

Editor   |    06 Juli 2023    |   18:56:00 WITA

Tujuh Diciduk, Empat Pelaku Penebasan Buron
Ilutrasi para pelaku pebebasan ditangkap polisi. (okezone)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pengeroyokan dan penebasan di kos- kosan Jalan Gunung Talang 2, Denpasar Barat, pada Minggu (2/6/2023) dinihari berhasil diungkap Tim gabungan Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar.

Polisi berhasil menangkap 7 pelakunya dan masih mengejar 4 pelaku lainnya. Empat pelaku ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred.

Sementara korban penebasan Anak Agung Putu Cipta kini terbaring di rumah sakit Bali Med, Denpasar dengan luka di pinggang kanan dan tangan kanan.

Para pelaku brutal ini masing-masing bernama Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (23) , Valen Mone (19)  dan Ardi Lesana Meha (25).

Para pelaku seluruhnya asal Sumba Barat Daya Nusa  Tenggara Timur (NTT) itu dibeber di Mapolsek Denpasar Barat, pada Kamis (6/7/2023). Mereka sebelumnya beringas menggeroyok korban kini tak berdaya dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna orange.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, peristiwa pengeroyokan berawal saat para pelaku sedang merayakan ulang tahun di rumah pelaku Timotius Dawa. Mereka kumpul sambil minum arak campur anggur.

Sekitar pukul 23.40 WITA, para pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan di Canggu itu hendak pulang namun terjadi selisih paham antara pelaku Darmo dan Adi Putra. Kedua pelaku yang dipengaharui minuman keras ini terlihat saling bergumul dan teriak-teriak.

Perkelahian itu didengar oleh saksi Cantika dan melaporkanya ke saksi Gede Sandiasa seorang polisi yang tinggal dekat lokasi. Polisi itu pun datang dan menegur mereka agar tidak membuat keributan dan pulang. Tapi para pelaku tetap bertahan.

Tiba-tiba pemilik kos Anak Agung Putu Cipta datang sambil membawa pisau golok. Ia berteriak dan mengacungkan pisau sembari menantang agar para pelaku tidak membuat keributan di kos-kosanya.

"Jangan kalian bikin ribut di sini ini wilayah saya," kata AA Putu Cipta sambil mengacungkan pisau yang dibawanya.

Melihat korban memegang pisau, pelaku Timotius juga mengambil parang yang ada di depan kamar kos Marcel. Sehingga terjadilah pertikaian. Di saat yang bersamaan, pelaku Arnol berhasil merebut pisau golok yang ada di tangan korban. Karena pisaunya direbut, selanjutnya korban lari dan dikejar para pelaku.

Tepat di depan pintu gerbang rumah, pelaku Arnol menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Tak lama pisau golok itu berhasil direbut pelaku Timotius dan kemudian gantian menebas korban di bagian lengan kanan.

"Pelaku Timo (Timotius, red) dan Arnol yang menebas pinggang serta lengan korban," ujar Kombes Bambang didampingi Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan.

Di saat bersamaan, pelaku Noel juga melempar dengan batu yang mengenai bagian hidung korban. "Korban berhasil diselamatkan oleh anak pelapor dan dibawa ke dalam rumah dan rumah dikunci," ungkap Kombes Bambang.

Para pelaku makin kalap dan beringas. Mereka melempar jendela dan genteng rumah korban dengan batako dan kayu. Usai menebas merusak rumah korban para pelaku kabur.

Tim gabungan Polsek Denbar dan Polresta Denpasar bergerak cepat menyelidiki dan menangkap para pelakunya pada Selasa (4/7/2023). Ketujuh pelaku ditangkap secara terpisah yakni di Pantai Cengorak, Uluwatu, di Jalan Hasanudin Tabanan hingga di Jalan Raya Kuta.

"Tujuh pelaku sudah ditangkap dan empat pelaku lain masih dikejar, sudah masuk DPO. Kami minta sebaiknya serahkan diri, jika tidak maka kami tidak segan akan memberikan tindakan tegas terukur," tegas perwira melati tiga di pundak ini.

Sementara barang bukti yang diamankan di lokasi yakni sebilah pisau golok bermata satu, satu buah pecahan batako, satu buah sweter warna putih, dan satu celana pendek warna biru.

Dari hasil interogasi, ketujuh pelaku ini mengakui berperan dalam insiden pengeroyokan dan penebasan tersebut. Ada yang mengaku menebas korban seperti halnya pelaku Arnol dan Timo. Sedangkan pelaku lainnya merusak pagar, melempar batu dan kayu ke arah genteng dan jendela kaca rumah hingga pecah berantakan.

Namun para pelaku membantah melakukan pencurian tabung gas di toko kelontong dan sepeda motor Yamaha RX King milik salah seorang penghuni kos, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Akibat perbuatanya, ketujuh pelaku asal Sumba Barat Daya NTT ini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamannya 9 tahun. (hes/sut)

Baca juga :
  • Horor Vila: Bule Australia Ditembak
  • Berseragam Ojek, Penembak Dua Turis Australia Kabur Naik Motor Matic
  • Turis Australia Tewas Ditembak di Vila Badung, Pelaku Masih Misterius