Di Buleleng, 38 Desa Adat Tak Punya Pararem Rabies
SINGARAJA, PODIUMNEWS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika menyebutkan bahwa terdapat 38 desa adat di Buleleng belum mempunyai pararem (aturan adat) penanggulangan rabies
Sedangkan sebagian besar sebanyak 131 dari total 169 desa adat, menurut Wisandika, telah memiliki pararem penanggulangan rabies.
"Kami bersama kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat bersinergi meminta kepada desa adat yang belum memliki pararem agar segera dibuat. Kami sudah menyurati mereka dan semoga segera dilaksanakan. Paling lambat 7 Agustus ini desa adat sudah bisa semuanya membuat pararem," kata Wisandika.
Wisandika menekankan dan mewanti-wanti desa adat yang sudah mempunyai pararem agar sepenuhnya diterapkan, sehingga kasus rabies dapat segera teratasi.
"Begitu juga sebaliknya, bagi yang belum membuat agar disegerakan," pintanya.
Untuk diketahui, dari 9 kecamatan yang ada di Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adat mereka.
Sedangkan kecamatan lainnya masih ada yang belum mempunyai pararem. Di antaranya Kecamatan Buleleng terdapat 10 desa adat yang belum memiliki perarem, Kecamatan Sukasada 2, Kecamatan Seririt 1, Kecamatan Busungbiu 6, Kecamatan Sawan 8, Kecamatan Kubutambahan 2 dan Kecamatan Tejakula 9.
Padahal, kata Wisandika, desa adat mempunyai peran yang sangat krusial dalam mencegah penularan virus rabies di wilayahnya.
“Dalam perarem akan dituangkan peraturan masing-masing desa adat terkait sanksi apa yang diterapkan sesuai kondisinya di sana akibat kelalaian masyarakatnya dalam memelihara anjing yang nantinya jadi penyebab terjadi gigitan terindikasi rabies,” jelasnya. (suteja)