Search

Home / Aktual / Hukum

13 Warga Bugbug Jadi Tersangka Perusakan

Made Suteja   |    17 September 2023    |   17:31:00 WITA

13 Warga Bugbug Jadi Tersangka Perusakan
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menjerat 13 warga Bugbug sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbu,g Karangasem, dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Minggu (17/9/2023) di Denpasar.

Kombes Jansen juga menanggapi adanya pertemuan warga Bugbug dengan DPD RI Perwakilan Bali Arya Weda Karna (AWK) di Istana Mancawarna Tampak Siring, Gianyar, Sabtu 16 September 2023.

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI Perwakilan Bali. Sementara terkait 13 warga Bugbug yang jadi tersangka masih dalam proses penyidikan.

"Mereka kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi. Kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka," tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi tindak pidana dugaan pengerusakan dengan kekerasan. "Para tersangka melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini.

Terkait masalah perizinan pembangunan Resort itu bukan wewenang pihak kepolisian. Pihaknya juga menyetujui apa yang disampaikan AWK agar warga Bugbug bila memang ada kendala diharapkan menempuh jalur-jalur hukum sesuai aturan yang disarankan beliau.

"Kami Polda Bali berharap kepada warga agar tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri sendiri. Mari kita tempuh sesuai hukum dan jalur yang berlaku," imbau Kombes Jansen sembari meminta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali.

Sementara itu pihak pelapor menyebutkan bahwa 13 pelaku hanyalah eksekutor, bukanlah aktor intelektual. Mereka berharap agar polisi segera menangkap para aktor intelektual tersebut agar kasus tersebut terang benderang. (hes/sut)


Baca juga: Polresta Gencar Tertibkan Turis Pakai Nopol Palsu