Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Rekrutmen ASN Tabanan Bebas Calo Nakal

Oleh Editor • 20 September 2023 • 17:42:00 WITA

Rekrutmen ASN Tabanan Bebas Calo Nakal
Bupati Sanjaya saat menyampaikan arahan bagi calon ASN rekrutmen PPPK guru dan tenaga kesehatan yang berlangsung di GOR Debes Tabanan, Rabu, (20/9/2023). (foto/adi)

TABANAN, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (AS) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik dan kesehatan bebas dari oknum calo nakal.

Penegasan itu disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menyampaikan arahan kepada sekitar 1.458 calon ASN rekrutmen PPPK guru dan tenaga kesehatan yang berlangsung di GOR Debes Tabanan, Rabu, (20/9/2023).

Ia mengingatkan kepada peserta dalam tahapan seleksi nantinya jangan percaya dengan berbagai iming-iming yang menjanjikan kemudahan meloloskan dalam proses seleksi. Sebab  proses seleksi ini menggunakan sistem mekanisme CAT (Computer Assisted Test).

"Untuk itu kita perlu mengadakan rekrutmen yang baik. Bagaimana kita bisa bicara tentang baiknya pendidikan, baiknya kesehatan, ketika tidak ada guru yang memadai, ketika tidak ada tenaga kesehatan yang memadai. Diperlukanlah tenaga guru yang baik dan bagus, diperlukanlah tenaga kesehatan yang baik dan bagus," kata Sanjaya.

Dengan proses rekrutmen yang bersih dan transparan tersebut, ia berharap akan mampu mendapatkan ASN berkualitas dan berkarakter baik.

“Atas hal tersebut, bagi peserta yang nantinya lolos tahap seleksi agar mampu menampilkan sosok ASN yang betul-betul mencerminkan ASN bergaya Tabanan Era Baru. Dimana, ASN Tabanan Era Baru ini mempunyai karakter, berfikir, berkata dan berbuat dengan nilai-nilai kebaharuan”.

“Tidak hanya itu, ASN Tabanan Era Baru juga mempunyai karakter, cepat, tanggap dan terpenting memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap semua langkah pimpinannya," tegas Sanjaya.

Sebagai informasi kebutuhan calon ASN di Pemkab Tabanan tahun 2023 berjumlah 1.876 formasi yang terdiri jabatan PPPK fungsional guru sebanyak 806 dan jabatan fungsional kesehatan sebanyak 1.700 formasi.

Dari total formasi, diwajibkan untuk membuka formasi disabilitas sebanyak 2 persen dari total formasi, yakni sebanyak 38 formasi nantinya diisi disabilitas. (adi/sut)