Penjagub Bali Usulkan Dua Ranperda
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Penjabat Gubernur (Penjagub) Bali SM Mahendra Jaya mengusulkan dua Rencana Peraturan Derah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10/2023) di Denpasar.
Adapun kedua Ranperda itu adalah Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Penjagub Mahendra menyatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.
Secara umum, pendapatan daerah pada Ranperda APBD tersebut sebesar Rp 5,8 triliun yang terdiri dari Rp 3,6 triliun lebih PAD dan Rp 2,2 triliun lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,5 triliun.
“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti: pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” sebutnya.
Sementara mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.
Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya. (adhi/sut)