Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Tenaga Honorer Bikin Kerepotan Anggaran

Oleh Editor • 07 Oktober 2023 • 17:56:00 WITA

Tenaga Honorer Bikin Kerepotan Anggaran
Demo tenaga honorer diangkat sebagai PNS. (tempo)

PODIUMNEWS.com – Pemerintah akhirnya bisa mengambil sikap tegas terhadap silang sengkarut permasalahan tenaga honorer yang berimbas pada kondisi anggaran pemerintah sendiri.   

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam pidato di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Jumat (6/10/2023), menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang selama ini sulit dikendalikan telah menyebabkan kerepotan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

“Baru-baru ini kita telah mengesahkan undang-undang pembaruan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengakhiri eksploitasi ini,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Menurut Mahfud, permasalahan tenaga honorer muncul pertama kali selama masa kepemimpinan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum menjadi presiden, Mahfud menuturkan bahwa SBY dalam kampanyenya berjanji untuk mengangkat semua tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN.

“Pak SBY memenuhi janjinya. Pada saat itu, sekitar 870 ribu tenaga honorer diangkat langsung menjadi PNS. Meskipun masih ada sekitar 50 ribu orang yang ingin diangkat pada saat itu, namun mereka masih harus memenuhi syarat tertentu,” katanya.

Saat ini, kata Mahfud, jumlah tenaga honorer justru terus meningkat menjadi jutaan orang karena hampir setiap kepala daerah yang baru dilantik membawa tim suksesnya untuk diangkat sebagai tenaga honorer.

“Ada keponakan, ada anak-anaknya yang ditempatkan di sana (sebagai tenaga honorer), sehingga pemerintah kesulitan menghadapinya,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa sebenarnya telah ada kebijakan yang melarang keberadaan tenaga honorer di semua kantor pemerintahan.

Namun, kata dia, banyak bupati atau gubernur yang baru tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa dapat dihentikan.

“Bupati baru, gubernur baru terus melanjutkan pengangkatan ini tanpa bisa dihentikan, sehingga jumlahnya menjadi jutaan dan ini membuat pemerintah kesulitan. Bagaimana kita akan menyelesaikannya? Meski sudah ada larangan, tetap muncul lagi,” katanya.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih harus terus membayar gaji tenaga honorer yang diangkat oleh bupati atau gubernur sebelumnya.

“Kadang-kadang kita tidak menyadari, dan tiba-tiba mereka sudah menjadi ASN di depan kita. Mereka yang diangkat oleh bupati periode sebelumnya sudah berhenti, tetapi masalah masa lalu harus diatasi,” katanya.

Untuk menghemat anggaran negara, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah bisa mengambil tindakan keras dengan tidak mengakui keberadaan tenaga honorer yang diangkat oleh kepala daerah setelah tanggal yang ditentukan.

Namun, menurutnya, tindakan ini tidak diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

“Tentu saja, jika kita ingin tindakan keras dengan mengabaikan yang diangkat setelah tanggal ini, itu bisa dilakukan. Namun, kita juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama mengingat besarnya variasi gaji tenaga honorer yang ada, yang ada yang hanya menerima Rp300 ribu,” katanya.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI dalam Sidang I Tahun 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui. Setelah undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, para pegawai non-ASN atau tenaga honorer diharuskan untuk segera ditata dan diintegrasikan menjadi ASN paling lambat pada Desember 2024. (riki/sut)