KPK Tahan Yasin Limpo dan Hatta
PODIUMNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua tersangka tersebut yakni eks Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta (MH). Keduanya menyusul tersangka Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang terlebih dulu ditahan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi berupa secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Alex dalam kanal youtube KPK, Sabtu (14/10/2023).
Alex mengatakan, setelah diangkat menjadi menteri pertanian, SYL diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu nantinya diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.
Untuk memungut setoran itu, SYL diduga memerintahkan KA dan MH. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.
"Uang diduga diserahkan dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank. Jasa upeti yang diambil oleh SYL ini diduga membuat korupsi di Kementan merembet ke mana-mana,” terangnya.
Alex menerangkan untuk memenuhi permintaan SYL itu, pejabat di Kementan diduga melakukan mark up dalam proyek-proyek yang ada di Kementan. Mereka diduga juga meminta para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan untuk menyerahkan uang.
"Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan," kata dia.
Menurut Alex, jumlah uang yang disetor ke SYL beragam, mulai dari US$4.000-10.000. "Penerimaan uang melalui KS (Kasdi) dan MH (Hatta) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," kata Alex.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (riki/sut)