Dewan Pers Siap Dampingi Wartawan Korban Doksing
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menyatakan bersedia mendampingi wartawan menjadi korban doksing termasuk pada kasus menimpa I Gusti Ngurah Dibia.
"Kami (Dewan Pers, red) siap memberikan pendampingan kepada korban, asalkan ada permintaan dari korban. Hal ini bermaksud agar ada persamaan presepsi tapi kami siap membantu korban," kata Agung Dharmaja, Selasa (17/10/2023) di Denpasar.
Di sisi lain, Agung juga mengingatkan agar perusahan pers memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap wartawan mereka yang menjadi korban doksing terkait kerja-kerja jurnalistik dilakukan.
"Selain Dewan Pers, pemilik perusahaan harus memberikan pendampingan kepada korban, jangan sampai di tengah-tengah wartawan yang menjadi korban ditinggalkan begitu saja," tegasnya.
Bahkan ia meminta agar perusahaan pers juga turut memberikan dukungan moril maupun materil terhadap wartawan mereka yang menjadi korban doksing.
"Selain Dewan Pers, pemilik perusahaan harus memberikan pendampingan kepada korban, jangan sampai di tengah-tengah wartawan yang menjadi korban ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Selanjutnya Agung mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pemberitaan pers agar menggunakan hak jawab maupun aturan lain sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Seharusnya pihak yang merasa dirugikan melakukan hak jawabnya bukan menyerang pribadi," terangnya.
Seperti diberitakan, wartawan senior Bali yang merupakan Pemimpin Redaksi Wacanabali.com serta Barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/2023).
Kedua akun tersebut diduga telah melakukan perbuatan fitnah dan menyebarkan hoaks. Yakni dengan menyebarkan foto serta indentitas Ngurah Dibia disertai tuduhan sebagai admin dari salah satu akun medsos yang kerap dinilai mendeskreditkan pihak tertentu melalui akun anonim. (dewa/sut)