Di Buleleng, Atribut Parpol Bandel Ditertibkan
SINGARAJA, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menertibkan atribut partai politik (Parpol) yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda).
Sejumlah reklame dan banner promo usaha kadarluarsa juga turut ditertibkan.
"Kalau melanggar Perda akan kami tertibkan. Tapi, kalau di luar itu kami tidak punya kewenangan," tegas Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Jumat (27/10/2023) di Singaraja.
Arya Suardana menjelaskan bahwa atribut parpol yang ditertibkan itu karena berada di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. “Namun untuk ditempat privat, masih belum mempunyai kewenangan,” ujarnya.
Ia pun sangat menyesalkan masih adanya pelanggaran tersebut. Padahal Bawaslu, Kesbangpol Buleleng dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada pengurus parpol agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Ada saja sih yang membandel tapi kita sudah tertibkan. Tapi banyak juga yang mengerti dan mau menurunkan sendiri ketika kami lakukan pendekatan persuasif," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengaku menghadapi sejumlah kendala saat melakukan penertiban. Mulai dari keterbatasan personel yang cuma berjumlah 40 petugas tak sebanding dengan luas area wilayah yang mesti dipantau.
Belum lagi terhadap pemasangan atribut parpol yang berada di atas pohon sehingga seringkali sulit dijangkau petugas.
Untuk itu, ia meminta agar pengurus parpol mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai peraturan daerah. “Sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan aman, nyaman dan damai,” ucapnya. (suteja)