Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Raden Agung Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh Editor • 27 Oktober 2023 • 16:57:00 WITA

Raden Agung Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa RAS turun dari mobil tahanan untuk mengikuti persidangan di PN Tipikor Denpasar, Jumat (27/10/2023). (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Eks Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR-KIM Provinsi Bali, Raden Agung Sumarsetiono (RAS) dituntut vonis 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip, Jumat (27/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

Jaksa menuntut terdakswa RAS atas tindakan korupsi yang merugikan negara seberas Rp 23,9 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Agung Sumarsetiono ST MSi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Genip.

Tak hanya itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RAS sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan  kurungan. Ditambah lagi untuk membayar uang pengganti sebesar 23,9 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," imbuhnya. (adi/sut)