Di Kuta, Kuli Bangunan Diciduk Bawa Sabu
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pria berinisial YS (32) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di sebuah gang di Banjar Segara, Kuta, Badung, Selasa (24/10/2023).
Lelaki berprofesi sebagai kuli bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur itu kedapatan membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Dari tangan YS, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto. Saat ditangkap, YS mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Beruntung anggota Sat Resnarkoba melihatnya dan meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka YS merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat,” ujar AKP Selamet, Senin (30/10/2023) di Mangupuara.
AKP Selamet menyebutkan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan YS beserta barang bukti satu buah plastik warna hitam. Di dalam plastik berisi bungkusan masker yang berwarna hijau berisi satu plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan Meadjohnson yang di dalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu buah tutup botol warna biru.
"Tersangka YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," bebernya.
Hasil interogasi, tersangka YS mengakui mendapatkan sabu-sabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp 350 ribu. Hingga saat ini pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli sabu-sabu sudah ketujuh kalinya untuk dikonsumsi sendiri. (hes/sut)